Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sekretaris Jenderal Kemendikbud selaku Plt Dirjen Dikdasmen telah mengeluarkan Surat nomor: 15709/D/TU/2019, Hal: Percepatan Pengisian Dapodik. Melalui surat ini Dirjen Dikdasmen kembali mengingatkan tentang pelaksanaan Permendikbud nomor 79 Tahun 2015 Tentang Dapodik bahwa setiap sekolah minimal 2 kali dakam 1 tahun untuk melakukan updating data Dapodik.
Melalui surat ini juga disampaikan bahwasanya data yang telah diisikan ke dalam Dapodik oleh operator sekolah harus dilakukan validasi dan verifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, Pengawas Sekolah dan unsur terkait lainnya untuk menjamin kebenaran data di dalamnya. Kemudian jika terindikasi adanya ketidakbenaran data dengan kondisi riil di sekolah untuk melakukan klarifikasi dan audit dan menerapkan kebijakan reward dan punishment.
Proses validasi dan verifikasi sangat penting untuk dilakukan mengingat data yang bersumber dari Dapodik digunakan sebagai bahan perencanaan, pengambilan kebijakan dan keputusan strategis di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
LAMPIRAN
Link Unduhan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Percepatan Pengisian Dapodik