Info NUPTK Terbaru !

Info NUPTK walau selalu diulang-ulang masih saja ada yg belum tahu, maka diinformasikan kembali.

Pastikan berkas yg di uplod sesuai dg mekanisme dan di scan kedalam bentuk format pdf ke aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh masing-masing operator sekolahnya

Persyaran yg harus dipenuhi dan menghindari riject dr petugas verval diantaranya

1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
2. Belum memiliki NUPTK.
3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV)
atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan:
a. Surat Keputusan (SK)
pengangkatan CPNS/PNS; dan
b. Surat Keputusan (SK) Penugasan
dari Dinas Pendidikan;
8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi
yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar
dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Penonaktifan NUPTK
Seseorang PTK yang karena sesuatu hal berhenti menjadi PTK, maka PTK
yang bersangkutan wajib dan merupakan keharusan untuk menonaktifkan
NUPTK yang telah dimiliki.
Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK disiapkan oleh PTK yang
bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli dengan tipe file PDF
(.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK.
Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut:
1. Surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada kepala Satuan Pendidikan;
2. Surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan
3. Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.
Penonaktifan NUPTK yang diajukan operator sekolah membutuhkan
persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK

Reaktivasi NUPTK
Seseorang yang karena sesuatu hal menginginkan kembali menjadi guru
maka yang bersangkutan harus mengaktifkan kembali NUPTK yang telah
dinonaktifkan sebelumnya. Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK
disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli
dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah
untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK.
Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK adalah sebagai berikut:
1. Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam
bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan;
2. Surat persetujuan Kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
3. Surat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.

Reaktivasi NUPTK diajukan oleh operator sekolah selanjutnya
membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN,
dan PDSPK secara berurutan.

Informasi dapat dilihat dr gambar dibawah ini:

Catatan:
1. Silahkan menunggu antrian verval di masing-masing tingkatan. Selalu chek perkembangan verval oleh OPS
2. Tidak dipungut biaya/gratis
5. Berikan testimoni atas layanan publik kami.
6. Informasi ini tidak utk dicopy paste tetapi di share, krna disaat ada perubahan informasi bisa terjaga keakuratannya.